Posts

Showing posts from July, 2016

MAHAR (FIQIH II)

BAB II PEMBAHASAN A.     Pengertian Mahar Kata “Mahar” barasal dari bahasa Arab dan telah menjadi bahasa Indonesia terpakai. Kamus besar Bahasa Indonesia mendefinisikan mahar itu dengan “pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika di langsungkan akad nikah”. Mahar itu dalam bahasa Arab disebut dengan delapan nama yaitu mahar, shadaq, nihlah, faridhah, hiba’, ujr, ‘uqar dan alaiq . Keseluruhan tersebut mengandung arti pemberian wajib sebagai imbalan dari sesuatu yang diterima. Ulama fiqh memberikan definisi dengan rumusan yang tidak berbeda secara substansial. Di antaranya seperti yang dikemukakan ulama Hanafiyah sebagai berikut : هو المال يحب في عقد النكاح على الزوج في مقابلة البضع Harta yang diwajibkan atas suami ketika berlangsungnya akad nikah sebagai imbalan dari kenikmatan seksual yang di terimanya. (Ibnu al-Humam, 316) Dalam tradisi Arab sebagaimana yang terdapat dalam kitab fiqih mahar itu meskipun wajib, nam

kafaah / kesetaraan dalam pernikahan (fiqih II)

BAB II PEMBAHASAN A.   Pengertian Kafaah Kafaah berasal dari kata كفىء yang berarti sama atau setara. Sehingga yang dimaksud kafaah dalam perkawinan mengandung arti bahwa perempuan harus sama atau setara dengan laki-laki. Yang dijadikan standar dalam penentuan kafaah adalah status sosial pihak perempuan karena dialah yang akan dipinang oleh laki-laki untuk dikawini. Laki-laki yang mengawininya paling tidak harus sama dengan perempuan, seandainya lebih tidak menjadi halangan. Masalah timbul kalau laki-laki yang kurang status sosialnya sehingga dikatakan si laki-laki tidak se-kufu dengan istri. Seandainya pihak istri dapat menerima kekurangan laki-laki tidak menjadi masalah. [1] Kafa’ah dalam perkawinan merupakan faktor yang dapat mendorong terciptanya kebahagiaan suami istri, dan lebih menjamin keselamatan perempuan dari kegagalan atau kegoncangan rumah tangga. Kafaah dianjurkan oleh Islam dalam memilih calon suami/istri, tetapi tidak menentukan sah atau tidaknya perk