MAHAR (FIQIH II)
BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Mahar Kata “Mahar” barasal dari bahasa Arab dan telah menjadi bahasa Indonesia terpakai. Kamus besar Bahasa Indonesia mendefinisikan mahar itu dengan “pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika di langsungkan akad nikah”. Mahar itu dalam bahasa Arab disebut dengan delapan nama yaitu mahar, shadaq, nihlah, faridhah, hiba’, ujr, ‘uqar dan alaiq . Keseluruhan tersebut mengandung arti pemberian wajib sebagai imbalan dari sesuatu yang diterima. Ulama fiqh memberikan definisi dengan rumusan yang tidak berbeda secara substansial. Di antaranya seperti yang dikemukakan ulama Hanafiyah sebagai berikut : هو المال يحب في عقد النكاح على الزوج في مقابلة البضع Harta yang diwajibkan atas suami ketika berlangsungnya akad nikah sebagai imbalan dari kenikmatan seksual yang di terimanya. (Ibnu al-Humam, 316) Dalam tradisi Arab sebagaimana yang terdapat dalam kitab fiqih mahar itu meskipun wajib, nam