MAHAR (FIQIH II)
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Mahar
Kata “Mahar”
barasal dari bahasa Arab dan telah menjadi bahasa Indonesia terpakai. Kamus
besar Bahasa Indonesia mendefinisikan mahar itu dengan “pemberian wajib berupa
uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika di
langsungkan akad nikah”.
Mahar itu
dalam bahasa Arab disebut dengan delapan nama yaitu mahar, shadaq, nihlah,
faridhah, hiba’, ujr, ‘uqar dan alaiq. Keseluruhan tersebut mengandung arti
pemberian wajib sebagai imbalan dari sesuatu yang diterima. Ulama fiqh
memberikan definisi dengan rumusan yang tidak berbeda secara substansial. Di
antaranya seperti yang dikemukakan ulama Hanafiyah sebagai berikut :
هو المال يحب في عقد النكاح على الزوج في مقابلة
البضع
Harta yang diwajibkan atas suami
ketika berlangsungnya akad nikah sebagai imbalan dari kenikmatan seksual yang
di terimanya. (Ibnu al-Humam, 316)
Dalam tradisi
Arab sebagaimana yang terdapat dalam kitab fiqih mahar itu meskipun wajib,
namun tidak mesti di serahkan waktu berlangsungnya akad nikah, dalam arti boleh
diberikan akad nikah dan boleh pula sesudah berlangsungnya akad nikah itu.
Definisi yang diberikan oleh ulama waktu itu sejalan dengan tradisi yang berlaku
waktu itu. Oleh karena itu, definisi tepat yang dapat mencakup dua kemungkinan
itu adalah : “pemberian khusus yang bersifat wajib berupa uang atau barang yang
diserahkan mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika atau akibat dari
berlangsungnya akad nikah”.
Definisi
tersebut mengandung pengertian bahwa pemberian wajib yang diserahkan mempelai
laki-laki kepada mempelai perempuan tidak dalam kesempatan akad nikah atau
setelah selesai peristiwa akad nikah tidak disebut mahar, tetapi nafaqah.
Bila pemberian itu dilakukan secara suka rela di luar akad nikah tidak disebut
mahar atau dengan arti pemberian biasa, baik sebelum akad nikah atau setelah
selesainya pelaksanaan akad nikah. Demikian pula pemberian yang diberikan
mempelai laki-laki dalam waktu akad nikah namun tidak kepada mempelai perempuan,
tidak disebut mahar.[1]
B.
Hukum Mahar
Dari definisi
mahar tersebut diatas di jelaskan bahwa hukum taklifi dari mahar itu
adalah wajib, dengan arti laki-laki yang mengawini seorang perempuan wajib
menyerahkan mahar kepada istrinya itu dan berdosa, suami yang tidak mnyerahkan
mahar kepada istrinya.[2]
C.
Dasar hukum Mahar dalam Al-Quran
dan Hadits
Telah terkumpul
banyak dalil tentang pensyariatan mahar dan hukumnya wajib. Suami, istri dan
para wali tidak mempunyai kekuasaan mepersyaratkan akad nikah tanpa mahar.
Dalil
kewajiban mahar dari Al-Quran adalah firman Allah SWT:
وَءَاُتوا
االنِّسَاءَ صَدُ قَتِهِنَّ نِحْلَةً
Berikanlah maskawin (mahar) kepada
wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. (QS.
An-Nisa’:4)
Demikian juga firman Allah SWT:
فَمَا
اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَئَاتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً
Maka istri-istri yang
telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka
maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. (QS.
An-Nisa’:24)
Dalil disyariatkannya mahar juga ada pada
beberapa hadits Nabi SAW:
عن
عامر بن ربيعة ان امرأة من بنى فزارة تزوجت على نعلين فقال رسول الله صلى الله
عليه وسلم: أرضيت عن نفسك ومالك بنعلين, فقالت: نعم. فأجا زه (رواه
احمد و ابن ماجه والترمذى)
“Dari ‘Amir bin Robi’ah:
Sesungguhnya seorang perempuan dari Bani Fazaroh kawin atas maskawin sepasang
sandal. Rasulullah SAW lalu bertanya kepada perempuan tersebut: Apakah
engkau ridho dengan maskawin sepasang sandal? Perempuan tersebut menjawab:
Ya. Rasulullah akhirnya meluluskannya”. (HR. Ahmad)
Juga sabda Rasulullah SAW:
تَزَوَّجْ
وَلَوْ بِخَاتِمٍ مِنْ حَدِيْدٍ
“Kawinlah
engkau sekalipun dengan maskawin cincin dari besi”. (HR.
Bukhori)
Hadits
di atas menunjukkan kewajiban mahar sekalipun sesuatu yang sedikit. Demikian
juga tidak ada keterangan dari Nabi SAW bahwa beliau meninggalkan mahar pada
suatu pernikahan. Andaikata mahar tidak wajib tentu Nabi SAW pernah
meninggalkannya walaupun sekali dalam hidupnya yang menunjukkan tidak wajib.
Akan tetapi beliau tidak pernah meninggalkannya, hal ini menunjukkan
kewajibannya.[3]
Ibnu
Abbas mengisahkan,
لَمَّا
تَزَوَّجَ عَلِّي فَاطِمِةَ قال رسول الله صلى عليه وسلم: أَعْطِهَا شَيْئًا,
فقال: مَا عِنْدِيْ مِن شَيءٍ, قال: اَيْنَ دِرْعُكَ الحُطَمِيَّةُ؟ قال:
هِيَ عِنْدِي, قال: فَأَعْطِهَا اِيَّاهُ.
Ketika Ali ibn Abi Thalib menikahi
Fathimah, Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Berilah ia sesuatu (mahar)”, Ali
menjawab: “Aku tidak memiliki apa-apa”, Rasulullah SAW bertanya: “Mana baju
besimu?”, Ali menjawab: Ada padaku”, maka Rasulullah SAW bersabda: “Berikan itu
kepadanya”. (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)
Dalil-dalil di
atas menunjukkan bahwa mahar merupakan salah satu rukun pernikahan. Akan tetapi
mahar itu tidak harus disebutkan dalam akad nikah. Allah SWT berfirman,
لاَ جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ اِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَالَمْ تَمَسُّوْهُنَّ اَوْ تَفْرِضُوْا
لَهُنَّ فَرِيْضَةً....
“Tidak ada dosa bagimu jika kamu
menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu
tentukan maharnya….” (QS. Al-Baqarah:236)
Ibnu Al-Jauzi
berkata, “Ayat ini menunjukkan bahwa mahar boleh tidak disebutkan dalam akad
nikah”. Akan tetapi, demi menghindari perbedaan pendapat dan pertikaian, mahar
itu lebih baik disebutkan disaat pelaksanaan akad nikah.[4]
Adapun
ijma’ telah terjadi konsensus sejak masa kerasulan beliau sampai sekarang atas
disyariatkannya mahar dan wajib hukumnya. Kesepakatan ulama pada mahar hukumnya
wajib. Sedangkan kewajibannya sebab akad atau sebab bercampur intim, mereka
berbeda pada dua pendapat. Pendapat yang lebih shahih adalah sebab bercampur
intim sesuai dengan lahirnya ayat.[5]
D.
Macam-macam Mahar
MAKALAH LENGKAP
MAKALAH MENARIK LAINNYA
[1] Prof.DR. Amir Syarifuddin, Hukum
Perkawinan Islam di Indonesia, cet.3, (Jakarta : Prenada Media, 2006), hlm.
84-85.
[2] Ibid, hlm. 85.
[3] Prof. Dr.
Abdul Aziz Muhammad Azzam, Prof. Dr. Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh
Munakahat: Khitbah, Nikah dan Talak. (Jakarta: AMZAH, 2009), hlm. 177.
[4] Abu Malik Kamal, Fiqh Sunnah Wanita,
(Jakarta: Pena PundiAksara, 2007), hlm. 175.
Comments
Post a Comment