MAKALAH RENCANA KERJA SEKOLAH / MADRASAH
RENCANA KERJA SEKOLAH / MADRASAH
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Rencana kerja Sekolah/Madrasah (RKS/M)
RKS/M merupakan
rencana yang komprehensif untuk mengoptimalkan pemanfaatan segala sumber daya
yang ada dan mungkin yang diperoleh guna mencapai tujuan yang diinginkan di
masa mendatang. RKS/M harus berorientasi ke depan dan secara jelas bagaimana
menjembatani antara kondisi saat ini dan harapan yang ingin dicapai di masa
depan. RKS/M juga harus memperhatikan peluang dan ancaman dari lingkungan
eksternal, memerhatikan kekuatan dan kelemahan internal. Dan kemudian mencari
dan menemukan strategi dan program-program untuk memanfaatkan peluang dan
kekuatan yang dimiliki, mengatasi tantangan dan kelemahan yang ada, guna
mencapai visi yang diinginkan.
Rencana kerja sekolah merupakan rencana yang menyeluruh untuk
mengoptimalkan penggunaan sumber daya sekolah, baik sumber daya manusia maupun
sumber daya non manusia untuk mencapai tujuan yang diinginkan dimasa yang akan
datang. Rencana kerja sekolah sepatutnya berorientasi ke masa depan dan secara jelas mampu menjembatani
kesenjangan (gap) antara kondisi yang ada saat ini dan akan datang.
Rencana kerja sekolah sebenarnya bentuk lain dari atau dikembangkan dari
rencana strategis. Isti’lah-isti’lah yang sebelumnya dipakai adalah rencana
strategis sekolah (Restra Sekolah), rencana pengembangan sekolah (RPS), dan
rencana pengembangan program sekolah.
RKS/M adalah
rencana kerja yang disusun bersama oleh madrasah dan komite madrasah. Kebutuhan
madrasah dan aspirasi masyarakat menjadi dasar utama penyusunan RKS/M. RKS/M bertujuan
untuk mengemukakan apa yang diperlukan madrasah serta harapan masyarakat
disekitar madrasah. Dengan demikian, rencana kerja untuk pengembangan madrasah
berdasarkan dua jenis masukan yaitu: (1) keterangan lengkap mengenai keadaan
madrasah atau gambaran keadaan sekolah/madrasah; (2) pandangan atau aspirasi
masyarakat dan pengguna jasa madrasah atau pandangan dan harapan pihak-pihak
yang berkepentingan.[1]
B.
Karakteristik
RKS/M
Rencana kerja Sekolah/Madrasah juga memiliki beberapa karakter,
diantaranya:[2]
1.
Terintegrasi
2.
Multitahun
3.
Setiap
tahun diperbarui
4.
Multisumber
5.
Partisipatif
6.
Dimonitor
C.
Tujan
RKS/M
Rencana Kerja Sekolah/Madrasah disusun dengan tujuan untuk:
1.
Menjamin
agar perubahan/tujuan sekolah/madrasah yang di tetapkan dapat dicapai dengan
tingkat kepastian yang tinggi dan risiko yang kecil.
2.
Mendukung
koordinasi antar pelaku sekolah/madrasah.
3.
Menjamin
terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar pelaku sekolah/madrasah atau antara
madrasah dengan Departemen Agama dan/atau antara sekolah dan Dinas Pendidikan.
4.
Menjamin
keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, dan pengawasan.
5.
Mengoptimalkan
partisipasi warga sekolah/madrasah dan masyarakat.
6.
Menjamin
tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan
berkelanjutan.
D.
Manfaat
RKS/M
Rencana Kerja Sekolah/Madrasah bermanfaat untuk di jadikan sebagai:
1.
Pedoman
kerja (kerangka acuan) dalam pengembangan sekolah/madrasah.
2.
Sarana
untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan
Sekolah/Madrasah.
3.
Bahan
acuan untuk mengidentifikasi dan mengajukan sumber daya pendidikan yang
diperlukan.
E.
Landasan
Hukum RKS/M
Penyusunan RKS/M memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:
1.
UU.NO
20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 4 (pengelolaan dana pendidikan
berdasar pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas
publik).
2.
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
3.
Pp
No. 19/2004 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 53 (setiap satuan
pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran perinci dari rencana kerja jangka
menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 tahun).
4.
Permendiknas
19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan. Madrasah/sekolah membuat Rencana
Kerja Jangka Menengah (RKJM) tahun, Rencana Kerja Tahunan (RKT) dinyatakan
dalam Rencana Kegiatan dan Angaran Madrasah (RKAS/M) dilaksanakan berdasarkan
RKJM. RKJM/T disetujuhi rapat dewan pendidikan setelah memperhatikan
pertimbangan dari Komite Madrasah dan disahkan berlakunya oleh Dinas Pendidikan
Kab/Kota.
F. TAHAPAN PENYUSUNAN RKS/M
Proses penyusunan RKS/M melalui tiga jenjang, yaitu persiapan,
penyusunan RKS/M , dan pengesahan RKS/M. alur penyusunan
RKS dapat di lukiskan sebagai berikut:
1. PESIAPAN
Sebelum perumusan RKS/M dilakukan, kepala sekolah/madrasah dan guru
bersama komite sekolah/ madrsah membentuk tim perumus RKS/M yang di sebut tim
penyusun rencana kerja sekolah/madrasah. TPRKS/M dipersyaratkan terdiri dari
orang orang yang memiliki komitmen dan kemampuan untuk mengkonsep ide-ide besar
pertumbuhan dan perkembngan madrasah ke depan. Tim ini di sebut sebagai tim inti
yang beranggotakan minimal 6 orang, terdiri dari unsur kepala sekolah, wakil
kepala sekolah, guru, wakil dari TU, dan wakil dari komite sekolah. Setelah
TPKRM/S terbentuk tim ini melakukan kegiatan antara lain mengikuti orientasi
mengenai kebijakan-kebijakan pendidikan, wawasan pengembangan pendidikan dan
perumusan RKS.
2. PERUMUSAN RKSM
FULL MAKALAH
Bagi yang kesusahan download bisa baca artikel ini Cara untuk mendownload
MAKALAH MENARIK LAINNYA
makalahnya ga bisa di download, tolong link nya di perbaiki
ReplyDelete