MAKALAH RENCANA KERJA SEKOLAH / MADRASAH

RENCANA KERJA SEKOLAH / MADRASAH



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Rencana kerja Sekolah/Madrasah (RKS/M)
RKS/M merupakan rencana yang komprehensif untuk mengoptimalkan pemanfaatan segala sumber daya yang ada dan mungkin yang diperoleh guna mencapai tujuan yang diinginkan di masa mendatang. RKS/M harus berorientasi ke depan dan secara jelas bagaimana menjembatani antara kondisi saat ini dan harapan yang ingin dicapai di masa depan. RKS/M juga harus memperhatikan peluang dan ancaman dari lingkungan eksternal, memerhatikan kekuatan dan kelemahan internal. Dan kemudian mencari dan menemukan strategi dan program-program untuk memanfaatkan peluang dan kekuatan yang dimiliki, mengatasi tantangan dan kelemahan yang ada, guna mencapai visi yang diinginkan.
Rencana kerja sekolah merupakan rencana yang menyeluruh untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya sekolah, baik sumber daya manusia maupun sumber daya non manusia untuk mencapai tujuan yang diinginkan dimasa yang akan datang. Rencana kerja sekolah sepatutnya berorientasi ke masa depan  dan secara jelas mampu menjembatani kesenjangan (gap) antara kondisi yang ada saat ini dan akan datang. Rencana kerja sekolah sebenarnya bentuk lain dari atau dikembangkan dari rencana strategis. Isti’lah-isti’lah yang sebelumnya dipakai adalah rencana strategis sekolah (Restra Sekolah), rencana pengembangan sekolah (RPS), dan rencana pengembangan program sekolah.
RKS/M adalah rencana kerja yang disusun bersama oleh madrasah dan komite madrasah. Kebutuhan madrasah dan aspirasi masyarakat menjadi dasar utama penyusunan RKS/M. RKS/M bertujuan untuk mengemukakan apa yang diperlukan madrasah serta harapan masyarakat disekitar madrasah. Dengan demikian, rencana kerja untuk pengembangan madrasah berdasarkan dua jenis masukan yaitu: (1) keterangan lengkap mengenai keadaan madrasah atau gambaran keadaan sekolah/madrasah; (2) pandangan atau aspirasi masyarakat dan pengguna jasa madrasah atau pandangan dan harapan pihak-pihak yang berkepentingan.[1]
B.     Karakteristik RKS/M
Rencana kerja Sekolah/Madrasah juga memiliki beberapa karakter, diantaranya:[2]
1.      Terintegrasi
2.      Multitahun
3.      Setiap tahun diperbarui
4.      Multisumber
5.      Partisipatif
6.      Dimonitor
C.     Tujan RKS/M
Rencana Kerja Sekolah/Madrasah disusun dengan tujuan untuk:
1.      Menjamin agar perubahan/tujuan sekolah/madrasah yang di tetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan risiko yang kecil.
2.      Mendukung koordinasi antar pelaku sekolah/madrasah.
3.      Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik  antar pelaku sekolah/madrasah atau antara madrasah dengan Departemen Agama dan/atau antara sekolah dan Dinas Pendidikan.
4.      Menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, dan pengawasan.
5.      Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah/madrasah dan masyarakat.
6.      Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.




D.    Manfaat RKS/M
Rencana Kerja Sekolah/Madrasah bermanfaat untuk di jadikan sebagai:
1.      Pedoman kerja (kerangka acuan) dalam pengembangan sekolah/madrasah.
2.      Sarana untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan Sekolah/Madrasah.
3.      Bahan acuan untuk mengidentifikasi dan mengajukan sumber daya pendidikan yang diperlukan.
E.     Landasan Hukum RKS/M
Penyusunan RKS/M memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:
1.      UU.NO 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 4 (pengelolaan dana pendidikan berdasar pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik).
2.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
3.      Pp No. 19/2004 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 53 (setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan  penjabaran perinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 tahun).
4.      Permendiknas 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan. Madrasah/sekolah membuat Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) tahun, Rencana Kerja Tahunan (RKT) dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Angaran Madrasah (RKAS/M) dilaksanakan berdasarkan RKJM. RKJM/T disetujuhi rapat dewan pendidikan setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Madrasah dan disahkan berlakunya oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota.



F.      TAHAPAN PENYUSUNAN RKS/M
Proses penyusunan RKS/M melalui tiga jenjang, yaitu persiapan, penyusunan RKS/M , dan pengesahan RKS/M. alur penyusunan RKS dapat di lukiskan sebagai berikut:
1.  PESIAPAN
Sebelum perumusan RKS/M dilakukan, kepala sekolah/madrasah dan guru bersama komite sekolah/ madrsah membentuk tim perumus RKS/M yang di sebut tim penyusun rencana kerja sekolah/madrasah. TPRKS/M dipersyaratkan terdiri dari orang orang yang memiliki komitmen dan kemampuan untuk mengkonsep ide-ide besar pertumbuhan dan perkembngan madrasah ke depan. Tim ini di sebut sebagai tim inti yang beranggotakan minimal 6 orang, terdiri dari unsur kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, wakil dari TU, dan wakil dari komite sekolah. Setelah TPKRM/S terbentuk tim ini melakukan kegiatan antara lain mengikuti orientasi mengenai kebijakan-kebijakan pendidikan, wawasan pengembangan pendidikan dan perumusan RKS.
2.      PERUMUSAN RKS/M



FULL MAKALAH 


MAKALAH MENARIK LAINNYA
  1. TOKOH DAN KITAB HADITS
  2. SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HADITS
  3. MENGENAL TOKOH DAN KITAB HADITS




[1]Ibid.
[2] Ibid, hlm. 201-202

Comments

  1. makalahnya ga bisa di download, tolong link nya di perbaiki

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

MAKALAH TEORI NATIVISME (PSIKOLOGI PENDIDIKAN)

PROPOSAL USAHA MESIN LAS

UNSUR-UNSUR POKOK HADIS