Posts

KHITBAH / PEMINANGAN (fiqih II)

PEMBAHASAN Pengertian Peminangan Kata ‘peminangan’ berasal dari kata ‘pinang’, “meminang” (kata kerja). [1] Pinangan (meminang/melamar) atau khitbah dalam bahasa Arab, merupakan pintu gerbang menuju pernikahan. Khitbah menurut bahasa, adat dan syara, bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan mukaddimah (pendahuluan) bagi perkawinan dan pengantar kesana. Khitbah merupakan proses meminta persetujuan pihak wanita untuk menjadi istri kepada pihak lelaki atau permohonan laki-laki terhadap wanita untuk dijadikan bakal/calon istri.  Seluruh kitab/kamus membedakan antara kata-kata "khitbah" (melamar) dan "zawaj" (kawin/menikah), adat/kebiasaan juga membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah menikah dan syari'at pun membedakan secara jelas antara kedua istilah tersebut. Karena itu, khitbah tidak lebih dari sekedar mengumumkan keinginan untuk menikah dengan wanita tertentu, sedangkan zawaj (pernikahan) merupakan aqad ya...

PERNIKAHAN DAN HUKUMNYA

BAB 1I PEMBAHASAN 1.Pengertian Pernikahan a. Definisi Pernikahan menurut bahasa Pengertian pernikahan yang berasal dari bahasa arab nikaahun yang merupakan masdar atau kata asal  dari kata nakaha, [1] sinonimnya tazawwaja kemudian diterjemahkan kedalam bahasa indosnesia sebagaimana yang disebut perkawinan,sedangkan secara bahasa kata nikah berarti ad-dhammu wattaddakhul (bertindih dan memasukkan) oleh karena itu menurut kebiasaan orang arab  yaitu pergesekan rumpun pohon seperti pohon bambu akibat tiupan angin  diistilahkan dengan tanakhatil asyjar (rumpun pohon itu sedang kawin), karena tiupan angin itu terjadi pergesekan dan masuknya rumpun yang satu keruang yang lain. b. Definisi Pernikahan menurut empat madzab 1.       Madzhab Imam Hanafi Ulama dalam mazhab ini mendefinisikan nikah adalah sebagai akad yang berakibat pada “pemilikan” seks secara sengaja. Yang dimaksud dalam pemilikan seks itu adalah kepemilikan laki-laki atas ...

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA (FIQIH II)

BAB II PEMBAHASAN A.     PENGERTIAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA Yang dimaksud dengan pertanggungjawaban pidana adalah kebebasan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan. Termasuk di dalam pertanggungjawaban pidana adalah akibat yang ditimbulkan dari apa yang di upayakan atau tidak di upayakan tersebut atas dasar kemauan sendiri. Sebagai salah satu unsur dalam terjadinya suatu jarimah, pertanggungjawaban pidana harus meliputi 3 hal yaitu : 1.     Terdapat perbuatan yang dilarang 2.     Adanya kebebasan dalam berbuat maupun tidak berbuat 3.     Kesadaran bahwa perbuatan itu mempunyai akibat tertentu [1] Al-mas’uliyyah al-jinaiyyah nama lain dari pertanggungjawaban pidana, hanya ada kalau ketiga hal tersebut hadir dalam pribadi pembuat delik. Ini berarti hanya mereka yang menerima taklif  atau pembebanan saja yang dianggap mempunyai pilihan dan mereka itulah yang disebut dalam terminologi ...