PERNIKAHAN DAN HUKUMNYA
BAB 1I
PEMBAHASAN
1.Pengertian
Pernikahan
a. Definisi
Pernikahan menurut bahasa
Pengertian pernikahan yang berasal
dari bahasa arab nikaahun yang merupakan masdar atau kata asal dari kata nakaha,[1]
sinonimnya tazawwaja kemudian diterjemahkan kedalam bahasa indosnesia
sebagaimana yang disebut perkawinan,sedangkan secara bahasa kata nikah berarti
ad-dhammu wattaddakhul (bertindih dan memasukkan) oleh karena itu menurut
kebiasaan orang arab yaitu pergesekan
rumpun pohon seperti pohon bambu akibat tiupan angin diistilahkan dengan tanakhatil asyjar (rumpun
pohon itu sedang kawin), karena tiupan angin itu terjadi pergesekan dan
masuknya rumpun yang satu keruang yang lain.
b. Definisi
Pernikahan menurut empat madzab
1.
Madzhab
Imam Hanafi
Ulama dalam mazhab ini mendefinisikan nikah adalah
sebagai akad yang berakibat pada “pemilikan” seks secara sengaja.
Yang dimaksud dalam pemilikan seks itu adalah
kepemilikan laki-laki atas kelamin serta seluruh tubuh perempuan untuk
dinikmati. Sudah tentu kepemilikan ini bukan bersifat hakiki, karena kepemilkan
yang hakiki hanya ada pada Allah SWT.
2.
Mazhab Imam Maliki
Ulama dalam mazhab ini mendefinisikan nikah adalah
sebagai akad untuk mendapatkan kenikmatan seksual dengan anak adam tanpa
menyebutkan harga secara pasti sebelumnya.
Secara sederhana mazhab malikiyah mengatakan bahwa
nikah adalah kepemilikan manfaat kelamin dan seluruh badan istri.
3.
Mazhab Imam Syafi’i
Ulama dalam mazhab ini mendefinisikan nikah adalah sebagai
akad yang berdampak akibat kepemilikan seks.
Inti dari definisi ini adalah kepemilikan hak bagi
laki-laki untuk mengambil manfaat seksual dari alat kelamin perempuan, sebagian
ulama syafi’iyah berpendapat bahwa nikah adalah akad yang memperbolehkan seks,
bukan akad atas kepemilikan seks.
4.
Mazhab Imam Hanbali
Ulama dalam mazhab ini tampak praktis dalam
mendefinisikan pengertian dari nikah.
Menurut ulama Hanbaliyah, nikah adalah akad yang
diucapkan dengan menggunakan kata ankah atau tazwij untuk kesenangan
seksual. Definisi-definisis yang diberikan
beberapa pendapat imam madzab, para mujtahid sepakat bahwa nikah adalah suatu
ikatan yang dianjurkan syariat. Orang yang sudah berkeinginan untuk menikah dan
khawatir terjerumus kedalam perbuatan zina, sangat dianjurkan untuk
melaksanakan nikah.[2]
c. Definisi Pernikahan menurut Hukum Perkawinan Islam
Sedangkan dalam Hukum Perkawinan Islam, definisi Nikah
adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara
seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkanhubungan kelamin antara dua
belah pihak, dengan rasa sukarela dan keridhoan kedua belah pihak untuk
mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputu rasa kasih sayang.
2. Beberapa Dasar
Hukum Nikah
a. Fardhu
Hukum nikah fardhu, pada seseorang
yang mampu biaya wajib nikah, yakni biaya nafkah dan mahar dan adanya percaya
diri bahwa ia mampu menegakkan keadilan dalam pergaulan dengan istri, yakni
pergaulan dengan baik.
Demikian juga ia yakin bahwa jika
tidak menikah pasti akan terjadi perbuatan zina, sedangkan puasa yang
dianjurkan nabi tidak mampu menghindarkan perbuatan tersebut.
b. Wajib
Hukum nikah menjadi wajib bagi
seseorang yang memiliki kemampuan biaya nikah, mampu menegakkan keadilan dalam
pergaulan yang baik dengan istri yng dinikahinya dan i mempunyai dugaan kuat
akan melakukan perzinahan apabila tidak menikah.
C. Haram
Hukum nikah haram bagi seseorang
yang tidak memiliki kemampuan nafkah nikah dan yakin akan terjadi penganiayaan
jika menikah. Keharaman nikah itu karena nikah dijadika alat mencapai yang
haram secara pasti atau menyakiti sebab kenakalan laki-laki itu, seperti melarang hak istri, berkelahi dan
menahannya untuk disakiti maka haram nikah hukumnya.
Sesungguhnya keharaman nikah pada
kondisi tersebut, karena nikah disyariatkan dalam islam untuk mencapai
kemaslahatan dunia dan akhirat. Hikmah kemaslahatan ini tidaktercapai jika
nikah dijadikan sarana wajib ditinggalkan dan tidak memasukinya, dengan maksud
melarang perbuatan haram dan inilah alternatif yang paling utama yakni
meninggalkan nikah.
D. Makruh
Nikah makruh bagi seseorang yang
dalam kondisi campuran. Seseorang mempunyai kemampuan harta biaya nikah dan
tidak dikhawatirkan terjadi maksud zina, tetapi dikhawatirkan terjadi penganiayaan istri yang tidak sampai
ketingkat yakin.
Terkadang orang tersebut mempunyai
dua kondisi yang kontradiktif yakni antara tuntutan dan larangan, seperti
seseorang dalam kondisi yakin atau diduga kuat akan terjadi perzinahan jika
tidak menikah, berarti diantara kondisi fardu dan wajib nikah. Disisi laina. ia
juga diyakini atau diduga kuat melakukan penganiayaan atau menyakiti istrinya jika
ia menikah.Dalam hal ini apa yang dilakukan terhadap orang tersebut?
Pada kondisi seperti diatas, orng
tersebut tidak dibolehkan menikah agar tidak terjadi penganiayaan dan
kenakalan, karena mempergauli istri dengan buruk merupakan perbuatan maksiat.
Sedangkan ekhawatir atau yakin akan terjadi perbuatan zina tergolong maksiat
yang berkaitan tentang hak Allah.
E.Mubah
Bagi orang yang memiliki kemampuan
untuk melakukannya, tapi apabila tidak melakuknnya tidak khawatir akan berbuat
zina dan apabila melakukannya juga tidak akan menelantarkan istri, perkawinan
tersbeut hanya didasarkan kesenangan bukan tujuan dengan menjaga kehormatan
agamanya dan membina keluarga yang sejahtera.[3]
v Dasar Hukum nikah
menurut empat madzhab
1. Imam Hanafi
a. Wajib
FULL MAKALAH
MAKALAH MENARIK LAINNYA
Comments
Post a Comment