Posts

Showing posts from June, 2016

ISU PENDIDIKAN (MANAJEMEN PENDIDIKAN) / EDISI PAKET 4 PEMBAHASAN ISU PENDIDIKAN, LEADERSHIP, SUPERVISI, SUPLAY AND DEMAN)

BAB II PEMBAHASAN A.                 Sentralisasi Pendidikan & Desentralisasi Pendidikan Dalam manajemen pendidikan dikenal dua mekanisme pengaturan, yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, segala sesuatu yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan diatur secara ketat oleh pemerintah pusat. Sementara dalam sistem desentralisasi, wewenang pengaturan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah. Kedua sistem tersebut dalam prakteknya tidak berlaku secara ekstrem, tetapi dalam bentuk kontinum; dengan pembagian tugas dan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (lokal). Sentralisasi adalah seluruh wewenang terpusat pada pemerintah pusat. Daerah tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut UU. Menurut ekonomi manajemen sentralisasi adalah memusatkan semua wewenang kepada sejumlah kecil manager atau yang berada di suatu puncak pada sebuah struktur organisasi. Se

KAFAAH DALAM PERNIKAHAN (fiqih II)

PEMBAHASAN A.   Pengertian Kafaah Kafaah berasal dari kata كفىء yang berarti sama atau setara. Sehingga yang dimaksud kafaah dalam perkawinan mengandung arti bahwa perempuan harus sama atau setara dengan laki-laki. Yang dijadikan standar dalam penentuan kafaah adalah status sosial pihak perempuan karena dialah yang akan dipinang oleh laki-laki untuk dikawini. Laki-laki yang mengawininya paling tidak harus sama dengan perempuan, seandainya lebih tidak menjadi halangan. Masalah timbul kalau laki-laki yang kurang status sosialnya sehingga dikatakan si laki-laki tidak se-kufu dengan istri. Seandainya pihak istri dapat menerima kekurangan laki-laki tidak menjadi masalah. [1] Kafa’ah dalam perkawinan merupakan faktor yang dapat mendorong terciptanya kebahagiaan suami istri, dan lebih menjamin keselamatan perempuan dari kegagalan atau kegoncangan rumah tangga. Kafaah dianjurkan oleh Islam dalam memilih calon suami/istri, tetapi tidak menentukan sah atau tidaknya perkawinan. K