HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu, sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Membicarakan kewajiban dan hak suami istri, terlebih dahulu kita membicarakan apa yang dimaksud dengan kewajiban dan apa yang dimaksud dengan hak. Menurut Drs. H. Sidi Nazar Bakry dalam buku karangannya yaitu Kunci Keutuhan Rumah Tangga Yang Sakinah mendefinisikan kewajiban dengan sesuatu yang harus dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik. Sedangkan hak adalah sesuatu yang harus diterima.[1]
Adanya hak dan kewajiban antara suami istri dalam kehidupan rumah tangga dapat dilihat dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi. Contoh dalam Al-Qur’an pada surat al-baqarah ayat 228:
وَلهَنُ َّمِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
"Bagi istri itu ada hak-hak berimbang dengan kewajiban-kewajibannya secara makruf dan bagi suami setingkat lebih dari istri.
Ayat ini menjelaskan bahwa istri mempunyai hak dan istri juga mempunyai kewajiban. Kewajiban istri merupakan hak bagi suami. Meskipun demikian, suami mempunyai kedudukan setingkat lebih tinggi, yaitu sebagai kepala keluarga.
Contoh hak dan kewajiban suami dan istri dalam hadits Nabi, hadits yang diriwayatkan oleh Amru bin al-ahwash:
ألا أن لكم علي نسائكم عليكم حقا
Ketahuilah bahwasannya kamu mempunyai hak yang harus dipikul oleh istrimu dan istrimu juga mempunyai hak yang harus kamu pikul."

B.     Hak dan Kewajiban Suami Terhadap Istri dan Sebaliknya
Hak suami merupakan kewajiban istri, sebaliknya kewajiban suami merupakan hak istri. Dalam kaitan ini ada enam hal:
a.       Kewajiban suami terhadap istrinya, yang merupakan hak istri dari suaminya.
b.      Kewajiban istri terhadap suaminya, yang merupakan hak suami dari istrinya.
c.       Hak bersama suami istri.
d.      Kewajiban bersama suami istri.
e.       Hak suami atas istri.
f.       Hak istri atas suami
Jika suami istri sama-sama menjalankan tanggung jawabnya masing-masing, maka akan terwujudlah ketentraman dan ketenangan hati, sehingga sempunalah kebahagiaan hidup berumah tangga. Dengan demikian, tujuan hidup berkeluarga akan terwujud sesuai dengan tuntutan agama, yaitu sakinah, mawaddah wa rahmah.[2]
Adapun kewajiban suami terhadap isterinya dapat dibagi menjadi dua bagian:
a.       Kewajiban yang bersifat materi
b.      Kewajiban yang tidak bersifat materi
Ø  Kewajiban suami terhadap istri yang bersifat materi adalah:
Kewajiban materi suami terhadap istri disamping mahar yang diberikanya waktu akad nikah adalah nafaqah dalam bentuk pakaian, makanan, dan tempat tinggal.
Ø  Kewajiban yang tidak bersifat materi
a.       Menggauli istrinya secara baik dan patut. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 19:
وعاشروهن بالمعروف فإن كرهتموهن فعسى أن تكرهوا شيئا ويجعل الله فيه خيرا كثيرا
Pergaulilah mereka (istri-istrimu) secara baik. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak"
b.      Suami wajib mewujudkan kehidupan perkawinan yang diharapkan Allah untuk terwujud, yaitu sakinah, mawaddah wa rahmah. Untuk itu suami wajib memberikan rasa tenang bagi istrinya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat ar-Rum ayat 21, yang artinya “Di antara tanda-tanda kebesaran Allah Ia menjadikan untukmu pasangan hidup supaya kamu menemukan ketenangan padanya dan menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Yang demikian merupakan tanda-tanda agi kaum yang berfikir."
c.       Mendidik istri merupakan kewajiban suami, sebagaimana tercantum dalam hadits Bukhari yang artinya :“Nasihatilah para wanita (istri) itu dengan baik. Sesungguhnya wanita itu tercipta dari tulang rusuk yang bengkok. Bila engkau biarkan akan tetap bengkok, tapi jika engkau luruskan akan patah. Maka nasihatilah wanita itu dengan baik.”(HR Bukhari)[3]
·         Kewajiban istri terhadap suaminya yang merupakan hak suami dari istrinya:
a.       Menggauli suaminya secara layak sesuai dengan kuadratnya
b.      Taat dan patuh terhadap kepada suaminya selama suaminya tidak menyuruhnya untuk melakukan perbuatan maksiat.
c.       Menjaga dirinya dan menjaga harta suaminya bila suaminya sedang tidak berada dirumah
d.      Menjauhkan dirinya dari segala sesuatu perbuatan yang tidak disenangi oleh suaminya.
e.       Menjauhkan dirinya dari memperlihatkan muka yang tidak enak dipandang dan suara yang tidak enak didengar.


Ø Hak Bersama Suami Istri
Hak bersama suami istri ini adalah hak bersama secara timbal balik dari pasangan suami istri terhadap yang lain. Adapun hak bersama itu adalah sebagai berikut:
a.       Suami dan istri dihalalkan mengadakan hubungan seksual
b.      Haram melakukan pernikahan, artinya baik suami maupun istri tidak boleh melakukan pernikahan dengan saudaranya masing-masing.
c.       Dengan adanya ikatan pernikahan, kedua belah pihaksaling mewarisi apabila salah seorang diantara keduanya telah meninggal meskipun belum bersetubuh.
d.      Anak mempunyai nasab yang jelas.
e.       Kedua pihak wajib bertingkah laku dengan baik sehingga dapat melahirkan kemesraan dalam kedamaian hidup.
Sedangkan kewajiban keduanya secara bersama dengan telah terjadinya perkawinan itu adalah:[4]
a.       Memelihara anak keturunan yang lahir dari perkawinan tersebut.
b.      Memelihara kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

Ø  Kewajiban Suami Istri
Kewajiban suami istri adalah sebagai berikut:
a.       Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah,mawaddah, dan warahmah.
b.      Suami istri wajib saling mencintai, menghormati, setia, dan member bantuan lahir batin.
c.       Suami istri wajib memelihara kehormatanya.
Ø  Hak dan Kewajiban Suami Terhadap Istri
1.      Hak Suami Atas Istri


FULL MAKALAH 



MAKALAH MENARIK LAINNYA
  1. TOKOH DAN KITAB HADITS
  2. SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HADITS
  3. MENGENAL TOKOH DAN KITAB HADITS




[2] Prof. Dr. Amir, Syarifuddin, Garis- Garis Besar Fikih, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2003), hlm. 120-122
[3] Abdul, Rahman Ghozali, Fikih munakahat, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2010), hlm.155-156
[4] H.M.A, Tihami. Sohari, Sahrani, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hlm. 158

Comments

  1. Halo Bossku ^^
    Segera Daftarkan ID di ibu21,com
    Menyediakan 8 Permainan Hanya Dengan 1 ID
    Serta Tersedia Promo Menarik
    Bonus Turn Over Terbesar
    Bonus Refferal Seumur Hidup
    Minimal Deposit Hanya 25Rb
    BBM : csibuqq
    WA : +855 88 780 6060
    Di Tunggu Kehadirannya Bossku ^^

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

MAKALAH TEORI NATIVISME (PSIKOLOGI PENDIDIKAN)

PROPOSAL USAHA MESIN LAS

UNSUR-UNSUR POKOK HADIS