MAHRAM (FIQIH II)
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Mahram
Mahram berarti “yang terlarang”. “sesuatu yang
terlarang”. Maksudnya yang terlarang mengawininya.[1]
Kata mahram (mahramun) berasal dari
bahasa Arab artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun haram
(tidak boleh) kita nikahi selamanya. Namun kita boleh bepergian (safar)
dengannya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, boleh
berjabat tangan atau dalam mazhab Syafi’i tidak membatalkan wudlu ketika di sentuh.
Sedangkan istilah yang tepat adalah mahram bukan
muhrim. Muhrim adalah orang yang berihram. Muhrim adalah
isim fail dari kata “ahroma” yang artinya berihram. Sedangkan Mahram
adalah wanita yang haram di nikahi oleh laki-laki. Mahram adalah isim
maf’ul dari kata “haroma” yang artinya melarang.
Dibawah ini pengertian mahram menurut beberapa
ulama:
·
Menurut Imam Ibnu Qudamah
Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya dengan
sebab nasab, persusuan, dan pernikahan
·
Menurut Imam Ibnu Atsir Mahram
adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak,
anak, saudara, paman, dan lain-lain. [2]
Dari pengertian di atas dapat di tarik
kesimpulan bahwa mahram adalah orang-orang yang haram di nikahi oleh
laki-laki
Sebagaimana
firman Allah SWT:
wur (#qßsÅ3Zs? $tB yxs3tR Nà2ät!$t/#uä ÆÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# wÎ) $tB ôs% y#n=y 4 ¼çm¯RÎ) tb$2 Zpt±Ås»sù $\Fø)tBur uä!$yur ¸xÎ6y ÇËËÈ ôMtBÌhãm öNà6øn=tã öNä3çG»yg¨Bé& öNä3è?$oYt/ur öNà6è?ºuqyzr&ur öNä3çG»£Jtãur öNä3çG»n=»yzur ßN$oYt/ur ËF{$# ßN$oYt/ur ÏM÷zW{$# ãNà6çF»yg¨Bé&ur ûÓÉL»©9$# öNä3oY÷è|Êör& Nà6è?ºuqyzr&ur ÆÏiB Ïpyè»|ʧ9$# àM»yg¨Bé&ur öNä3ͬ!$|¡ÎS ãNà6ç6Í´¯»t/uur ÓÉL»©9$# Îû Nà2Íqàfãm `ÏiB ãNä3ͬ!$|¡ÎpS ÓÉL»©9$# OçFù=yzy £`ÎgÎ/ bÎ*sù öN©9 (#qçRqä3s? OçFù=yzy ÆÎgÎ/ xsù yy$oYã_ öNà6øn=tæ ã@Í´¯»n=ymur ãNà6ͬ!$oYö/r& tûïÉ©9$# ô`ÏB öNà6Î7»n=ô¹r& br&ur (#qãèyJôfs? ú÷üt/ Èû÷ütG÷zW{$# wÎ) $tB ôs% y#n=y 3 cÎ) ©!$# tb%x. #Yqàÿxî $VJÏm§ ÇËÌÈ * àM»oY|ÁósßJø9$#ur z`ÏB Ïä!$|¡ÏiY9$# wÎ) $tB ôMs3n=tB öNà6ãY»yJ÷r& ( |=»tGÏ. «!$# öNä3øn=tæ 4 ¨@Ïmé&ur Nä3s9 $¨B uä!#uur öNà6Ï9ºs br& (#qäótFö6s? Nä3Ï9ºuqøBr'Î/ tûüÏYÅÁøtC uöxî úüÅsÏÿ»|¡ãB 4 $yJsù Läê÷ètGôJtGó$# ¾ÏmÎ/ £`åk÷]ÏB £`èdqè?$t«sù Æèduqã_é& ZpÒÌsù 4 wur yy$oYã_ öNä3øn=tæ $yJÏù OçF÷|ʺts? ¾ÏmÎ/ .`ÏB Ï÷èt/ ÏpÒÌxÿø9$# 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JÎ=tã $VJÅ3ym ÇËÍÈ
Artinya:
“Dan
janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali
pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci
Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini)
ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan,
saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan
dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara
perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu
mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);
dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali
yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami,
kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai
ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu)
mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An Nisa’: 22-24)
B.
Macam-macam Mahram
1.
Mahram Muabbad
(halangan-halangan abadi) dibagi menjadi tiga: karena nasab,
karena ikatan perkawinan (مُصَاهَرَة), dan
karena persusuan (رَضَاعْ).
Mahram Muabbad adalah orang-orang yang haram melakukan pernikahan
untuk selamanya.
a.
Haram sebab nasab[3]
1.
Ibu dan mereka yang di nisbatkan
nasabnya kepada seorang perempuan sebab kelahiran, baik atas nama ibu secara
hakiki yaitu yang melahirkannya atau secara kiasan yaitu yang melahirkan dari
anaknya keatas seperti nenek dari ibu,
nenek dari bapak, neneknya ibu, dan neneknya bapak ke atas. Haram atas
laki-laki menikahinya karena merupakan bagian dari mereka.
2.
Anak-anak perempuan ke bawah. Haram
atas laki-laki menikahi putrinya sendiri, putri dari anak putrinya, dan putri
dari anak laki-lakinya. Demikian juga, setiap anak yang merupakan bagian dari
orang yang bertemu dengan mereka.
3.
Anak-anaknya orang tua, mereka
saudara perempuan secara mutlak, baik sekandung atau yang bukan sekandung,
putri saudara laki-laki, putri saudara perempuan, putri dari anaknya saudara
laki-laki, putri dari anaknya saudara perempuan, putri dari anaknya saudara
perempuan sampai ke bawah. Haram atas laki-laki saudara perempuan dan saudara
laki-laki semua, dan anak-anak mereka ke bawah.
4.
Anak-anak kakeknya dan anak-anak
neneknya dengan syarat terpisah satu tingkat. Saudara perempuan bapak haram
atas laki-laki, karena mereka terpisah dari kakek ke bapak satu tingkat,
saudara perempuan ibu haram atasnya karena mereka terpisah dari kakek ke ibunya
satu tingkat,bibinya bapak dari pihak bapak (kakek) haram karena terpisah dari
kakek ayahnya satu tingkat. Bibinya bapak dari pihak ibu (nenek) haram atasnya
karena mereka terpisah dari kakek ibunya satu tingkat dan bibinya ibu dari
pihak ibu (nenek) haram atasnya karena terpisah dari kakek ibu ke ibu satu
tingkat.
1.
أُمُّ
الزَّوْجَةْ : orang tua istri (ibu mertua) jadi,
ibu dari suami atau ibu sebab nasab atau sebab persusuan.
2.
رَبيْبَةْ
: anak tiri perempuan, bisa juga anak perempuan dari anak tiri perempuan atau
anak perempuannya anak tiri laki-laki.
3.
زَوْجَةُ
الْأَبِ : istrinya ayah (ibu tiri), sama halnya
kakek dari ayah atau dari ibu.
4.
زَوْجَةُ الْإِبْنِ
: istri dari anak laki-laki (menantu perempuan), sama halnya anak karena nasab
atau anak persusuan,dan istri cucu
laki-laki, juga cucu dari anak laki-laki atau cucu dari anak perempuan.
Ar-Radha’ (persusuan) secara etimologi adalah nama
isapan suu dari payudara secara mutlak pada manusia.
Menurut terminologi syara’, persusuan adalah suatu
nama untuk mendapatkan susu dari seorang wanita atau nama sesuatu yang
didapatkan dari padanya sampai di dalam perut anak kecil atau kepalanya. Dalil
tentang keharaman sebab sepersusuan terdapat pada al-Qur’an, sunnah dan ijma’.
Dalil Al-Qur’an seperti firman Allah
SWT:
ãNà6çF»yg¨Bé&ur ûÓÉL»©9$# öNä3oY÷è|Êör& Nà6è?ºuqyzr&ur ÆÏiB Ïpyè»|ʧ9$#
“Dan
ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan” (QS.
An-Nisa’: 23).
Dalil sunnah, sebagaimana yang
diriwayatkan dari Aisyah bahwa nabi SAW bersabda:
يَحْرُمُ مِنَ الرِّضَاعِ مَايَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
“Haram sebab
persusuan adalah apa yang haram sebab nasab.” (HR. Ibnu
Majah dan At-Tirmidzi).
Dalam periwayatan lain Nabi bersabda:
الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ الْوِلاَدَةُ
“persusuan itu mengharamkan apa yang di haramkan kelahiran.”
Hadits tersebut telah
mengharamkan sebab persusuan dengan jelas, persusuan dan kelahiran memiliki
persamaan dalam keharaman. Dalil ijma’, umat Islam sepakat bahwa persusuan itu
menjadi sebab dari beberapa sebab keharaman.
Ø Faktor Kaharaman Sebab Persusuan
1.
Orang tua seseorang
sepersusuan ke atas, baik dari bapak maupun dari ibu, berdasarkan ini haram
atas seseorang menikahi ibu yang menyusuinya ke atas dan dari arah mana saja.
Haram atasnya, ibunya bapak sepersusuan dan ibunya ke atas sebagaimana yang
disebutkan ibu dan nenek dalam keturunan.
2.
Anak-anak seseorang
sepersusuan. Haram menikahi anak putri sepersusuan, cucu putri dari anak
laki-laki sepersusuan, dan cucu putri dari anak putri sepersusuan sampai ke
bawah. Dengan ungkapan lain, haram atas anda semua perempuan yang engkau
menyusu dari susunya atau susu orang yang melahirkannya dengan perantara
dirinya atau lainnya atau di susui oleh wanita yang melahirkannya. Demikian
pula putri-putrinya seketurunan atau sepersusuan sampai ke bawah.
3.
Anak-anak kedua orang
tua sepersusuan, yaitu saudara perempuan sepersusuan. Haram menikahi saudara
perempuan sepersusuan, anak putri saudara perempuan sepersusuan, dan cucu
perempuan dari anak perempuan ke bawah.
4.
Anak-anak kakek dan
nenek sepersusuan, mereka itu saudara bapak dan
ibu (bibi) sepersusuan. Misalnya jika Khalid menyusu dari Fatimah, maka
Fatimah menjadi ibunya Khalid, saudara-saudara perempuan Fatimah menjadi bibi
sepersusuan, saudara-saudara perempuan suami Fatimah juga menjadi bibi sepersusuan baginya. Oleh
karena itu, haram menikahi salah satu dari mereka. Adapun putri-putri paman dan
bibi dari bapak dan putri-putri paman dan bibi dari ibu sepersusuan halal
menikahi mereka sebagaimana kerabat dalam keturunan.
5.
Istri orang tua
sepersusuan, yakni istri bapak sepersusuan, istri kakek sepersusuan ke atas,
baik istri yang telah dicampuri atau belum. Misal jika Hisyam menyusu Khadijah
istri Ali, Ali menjadi bapak Hisyam sepersusuan. Hisyam haram menikahi wanita
manapun yang telah dinikahi Ali karena ia istri bapak sepersusuan.
6.
istri anak sepersusuan,
yakni istri anak laki-laki sepersusuan atau istri cucu putra dari anak
laki-laki. Misal, jika Shabir menyusu dari Aliyah, Aliyah menjadi ibu
sepersusuan, demikian juga suami Aliyah menjadi bapak sepersusuan baginya. Jika
Shabir menikah, istri Shabir haram atas
bapak sepersusuannya, demikian juga kakeknya.
7.
Orang tua istri
sepersusuan, yakni ibu dan kakeknya sepersusua. Misal, jika Fatimah menyusui
Fauziyah, Fauziyah menjadi ibu Fatimah sepersusuan. Jika Fatimah dinikahi
Khalid, Khalid haram menikahi ibunya Fatimah sepersusuan, yakni Fauziyah,
demikian juga kakeknya.
8.
Anak-anak istrinya
sepersusuan, yakni putrinya, cucu putri dari anak putri dan cucu putri dari
anak laki-laki sepersusuan. Misal, jika Khalid menikahi Yasmin sementara Yasmin
pernah di nikahi Ali dan menyusui Syima. Syima yang disusui Yasmin haram atas
Khalid sekalipun tidak ada hubungan antara mereka berdua, karena ia putri
istrinya sepersusuan dengan syarat sudah melakukan hubungan intim.
Wanita-wanita di atas haram disebabkan persusuan, karena melaksanakan ayat
al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW : Haram sebab persusuan sesuatu yang
haram sebab nasab.
2.
Mahram Muaqqot (halangan-halangan
sementara)
Keharaman Temporer/sementara adalah suatu yang
datang baru dan bisa lenyap suatu ketika. Jika sebabnya hilang , wanita menjadi
halal bagi orang yang semula di haramkan, boleh di nikahi dan hidup bersama
karena keharaman kembali pada sifat sementara yang terkadang menghilang.
Berikut adalah mahram sementara/ muaqqat.
a. Wanita yang terikat dengan Hak orang lain
b. Wanita yang di talak 3 kali bagi suaminya
c. Poligami antara dua wanita mahram
d. Poligami Melebihi Empat Orang wanita
e. Wanita yang Bukan Beragama Samawi
1. Wanita yang terikat dengan Hak orang lain
FULL MAKALAH
MAKALAH MENARIK LAINNYA
[1] Kamal muchtar, Asas-asas
Hukum islam tentang perkawinan,(Jakarta : PT. Bulan Bintang, 1974) hlm. 48
[3] Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam, dkk, Fiqih Munakahat (Khitbah,
Nikah dan Talak), (Jakarta: Amzah, 2009) hlm. 137.
[4] كياهٖى حٰاج مِصْبَاح بْن زَيْن المُصْطَفٰى، مَسَآئِلُ النِّسَآءِ
بِاللًّغة الجاويّة، (سُوْرَابَايَا)، رقم: 45
[5] Ibid, hlm. 152-155
Comments
Post a Comment