MAKALAH THOLAQ, FASAKH, LI’AN,ILA’, ZHIHAR,KHULU’ IMPLIKASI HUKUM DANPENERAPANNYA DALAM UU PERKAWINAN (FIQIH II)



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pembahasan Tentang Tholaq
1.      Pengertian Tholaq
Secara etimologis, talak berarti melepas ikatan talak berasal dari kata “itlaq” yang berarti melepaskan atau meninggalkan.[1] Dalam terminologi syariat, talak berarti memutuskan atau membatalkan ikatan pernikahan, baik pemutusan itu terjadi pada masa kini (jika talak itu berupa talak bain) maupun pada masa mendatang, yakni setelah iddah (jika talak berupa talak raj’i) dengan menggunakan lafadz tertentu. Dalam mengemukakan arti talak secara terminologis, ulama mengemukakan rumusan yang berbeda, namun esensinya sama, yakni melepaskan hubungan pernikahan dengan menggunakan lafaz talak dan sejenisnya. Abdul Ghofur Anshori menjelaskan bahwa dalam hokum islam hak talak ini hanya diberikan kepada suami (laki-laki) dengan pertimbangan, bahwa pada umumnya suami lebih mengutamakan pemikiran dalam mempertimbangkan sesuatu daripada istri (wanita) yang biasanya bertindak atas dasar emosi. Hal ini dimaksud agar terjadinya perceraian lebih dapat diminimalisasi daripada jika hak talak diberikan kepada istri.
Abdul Djamali dalam bukunya, hukum Islam, mengatakan bahwa perceraian merupakan putusnya perkawinan antar suami-istri dalam hubungan keluarga.[2] Dari definisi yang telah penulis kemukakan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud talak adalah melepas adanya tali perkawinan antara suami istri dengan mengunakan kata khusus yaitu kata talak atau semacamnya sehingga istri tidak halal baginya setelah ditalak. Putusnya perkawinan dengan sebab-sebab yang dapat dibenarkan itu dapat terjadi dalam dua keadaan:[3]

1. Kematian salah satu pihak
2. Putus akibat perceraian.
2.      Hukum Tholaq
Di lihat dari konteks yang melatar belakanginya, hukum-hukum talak adalah sebagai berikut:
1.      Wajib jika terjadi konflik antar pasangan suami-istri, hakim menugaskan mediator dua orang mediator untuk menilai situasi konflik tersebut. Lalu, kedua mediator itu merekomendasikan bahwa sepasang suami-istri tersebut harus bercerai. Maka suami harus menceraikan istrinya.
2.      Sunnah seorang suami dianjurkan untuk melakukan talak dalam kondisi ketika istrinya kerap tidak menjalankan ibadah-ibadah wajib, seperti shalat wajib, serta tidak ada kemungkinan memaksa istrinya itu melakukan kewajiban-kewajiban tersebut. Talak juga sunnah dilakukan ketika istri tidak bisa menjaga diri dari perbuatan-perbuatan maksiat.
3.      Mubah, talak boleh dilakukan dalam kondisi ketika suami memiliki istri yang buruk perangainya, kasar tingkah lakunya, atau tidak bisa diharapkan menjadi partner yang ideal guna mencapai tujuan-tujuan pernikahan. Makruh bila dilakukan tanpa alasan yang kuat atau ketika hubungan suami-istri baik-baik saja.
4.      Haram apabila seorang istri di ceraikan dalam keadaan haid, atau keadaan suci dalam keadaan ketika ia telah disetubuhi didalam masa suci tersebut.[4]
3.      Dasar Hukum Talak
Permasalahan perceraian atau talak dalam hukum Islam dibolehkan dan diatur dalam dua sumber hukum Islam, yakni al-Qur’an dan Hadist. Hal ini dapat dilihat pada sumber-sumber dasar hukum berikut ini, seperti dalam surat Al- Baqarah ayat 231 disebutkan bahwa:
#sŒÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù £`ßgn=y_r&  Æèdqä3Å¡øBr'sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& £`èdqãmÎhŽ|  7$rã÷èoÿÏ3 4 Ÿwur £`èdqä3Å¡÷IäC #Y#uŽÅÑ (#rßtF÷ètGÏj9 4 `tBur ö@yèøÿtƒ y7Ï9ºsŒ ôs)sù zOn=sß ¼çm|¡øÿtR 4 Ÿwur (#ÿräÏ­Fs? ÏM»tƒ#uä «!$# #Yrâèd 4 (#rãä.øŒ$#ur |MyJ÷èÏR «!$# öNä3øn=tæ !$tBur tAtRr& Nä3øn=tæ z`ÏiB É=»tGÅ3ø9$# ÏpyJõ3Åsø9$#ur /ä3ÝàÏètƒ ¾ÏmÎ/ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqãKn=ôã$#ur ¨br& ©!$# Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÌÊÈ
231.  Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, Karena dengan demikian kamu menganiaya mereka[145]. barangsiapa berbuat demikian, Maka sungguh ia Telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. dan bertakwalah kepada Allah serta Ketahuilah bahwasanya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
                                                   
[145]  Umpamanya: memaksa mereka minta cerai dengan cara khulu' atau membiarkan mereka hidup terkatung-katung.

Perceraian dalam hukum negara diatur dalam:
1.      Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pada Bab VIII tentang Putusnya Perkawinan Serta Akibatnya mulai dari Pasal 38 sampai Pasal 41.
2.      PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan yang diatur dalam Bab V tentang Tata Cara Perceraian yang tertulis dari Pasal 14 sampai dengan Pasal 36.
3.      UU No. 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama menjelaskan tentang tata cara pemeriksaan sengketa perkawinan. Penjelasan tersebut diatur dalam Bab Berita Acara bagian kedua tentang Pemeriksaan Sengketa Perkawinan yang diatur dari Pasal 65 sampai dengan Pasal 91.[5]
4.      Macam-Macam Tholaq
a.      Talak ditinjau dari segi waktu menjatuhkan talak, terdiri dari 2 (dua) macam talak, yaitu:




[1] Abu Malik kamal, Fikih Sunnah Wanita, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2007), hlm:230.
[2] Abdul Djamali, Hukum Islam, (Bandung: Mandar Maju, 1997), hlm:95.
[3] Ibid, hlm:94.
[4] Abu Malik kamal, Fikih sunnah Wanita. Op.cit.,hlm:236.
[5] Ahmad Rafiq, Hukum Islam Di Indonesia, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1995), hlm:268.

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH TEORI NATIVISME (PSIKOLOGI PENDIDIKAN)

PROPOSAL USAHA MESIN LAS

MAKALAH RENCANA KERJA SEKOLAH / MADRASAH