MAKALAH THOLAQ, FASAKH, LI’AN,ILA’, ZHIHAR,KHULU’ IMPLIKASI HUKUM DANPENERAPANNYA DALAM UU PERKAWINAN (FIQIH II)
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pembahasan
Tentang Tholaq
1.
Pengertian
Tholaq
Secara etimologis, talak berarti melepas ikatan talak berasal dari
kata “itlaq” yang berarti melepaskan atau meninggalkan.[1]
Dalam terminologi syariat, talak berarti memutuskan atau membatalkan ikatan
pernikahan, baik pemutusan itu terjadi pada masa kini (jika talak itu berupa
talak bain) maupun pada masa mendatang, yakni setelah iddah (jika talak berupa
talak raj’i) dengan menggunakan lafadz tertentu. Dalam mengemukakan arti talak
secara terminologis, ulama mengemukakan rumusan yang berbeda, namun esensinya
sama, yakni melepaskan hubungan pernikahan dengan menggunakan lafaz talak dan
sejenisnya. Abdul Ghofur Anshori menjelaskan bahwa dalam hokum islam hak talak
ini hanya diberikan kepada suami (laki-laki) dengan pertimbangan, bahwa pada
umumnya suami lebih mengutamakan pemikiran dalam mempertimbangkan sesuatu
daripada istri (wanita) yang biasanya bertindak atas dasar emosi. Hal ini
dimaksud agar terjadinya perceraian lebih dapat diminimalisasi daripada jika
hak talak diberikan kepada istri.
Abdul Djamali dalam bukunya, hukum Islam, mengatakan bahwa
perceraian merupakan putusnya perkawinan antar suami-istri dalam hubungan
keluarga.[2] Dari
definisi yang telah penulis kemukakan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa yang
dimaksud talak adalah melepas adanya tali perkawinan antara suami istri dengan
mengunakan kata khusus yaitu kata talak atau semacamnya sehingga istri tidak
halal baginya setelah ditalak. Putusnya perkawinan dengan sebab-sebab yang
dapat dibenarkan itu dapat terjadi dalam dua keadaan:[3]
1. Kematian salah satu pihak
2. Putus akibat perceraian.
2.
Hukum Tholaq
Di lihat dari
konteks yang melatar belakanginya, hukum-hukum talak adalah sebagai berikut:
1.
Wajib jika terjadi konflik antar pasangan suami-istri, hakim
menugaskan mediator dua orang mediator untuk menilai situasi konflik tersebut.
Lalu, kedua mediator itu merekomendasikan bahwa sepasang suami-istri tersebut
harus bercerai. Maka suami harus menceraikan istrinya.
2.
Sunnah seorang suami dianjurkan untuk melakukan talak dalam kondisi
ketika istrinya kerap tidak menjalankan ibadah-ibadah wajib, seperti shalat
wajib, serta tidak ada kemungkinan memaksa istrinya itu melakukan
kewajiban-kewajiban tersebut. Talak juga sunnah dilakukan ketika istri tidak
bisa menjaga diri dari perbuatan-perbuatan maksiat.
3.
Mubah, talak boleh dilakukan dalam kondisi ketika suami memiliki
istri yang buruk perangainya, kasar tingkah lakunya, atau tidak bisa diharapkan
menjadi partner yang ideal guna mencapai tujuan-tujuan pernikahan. Makruh bila
dilakukan tanpa alasan yang kuat atau ketika hubungan suami-istri baik-baik
saja.
4.
Haram apabila seorang istri di ceraikan dalam keadaan haid, atau
keadaan suci dalam keadaan ketika ia telah disetubuhi didalam masa suci
tersebut.[4]
3.
Dasar Hukum Talak
Permasalahan
perceraian atau talak dalam hukum Islam dibolehkan dan diatur dalam dua sumber
hukum Islam, yakni al-Qur’an dan Hadist. Hal ini dapat dilihat pada
sumber-sumber dasar hukum berikut ini, seperti dalam surat Al- Baqarah ayat 231
disebutkan bahwa:
#sÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù £`ßgn=y_r& Æèdqä3Å¡øBr'sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& £`èdqãmÎh| 7$rã÷èoÿÏ3 4 wur £`èdqä3Å¡÷IäC #Y#uÅÑ (#rßtF÷ètGÏj9 4 `tBur ö@yèøÿt y7Ï9ºs ôs)sù zOn=sß ¼çm|¡øÿtR 4 wur (#ÿräÏFs? ÏM»t#uä «!$# #Yrâèd 4 (#rãä.ø$#ur |MyJ÷èÏR «!$# öNä3øn=tæ !$tBur tAtRr& Nä3øn=tæ z`ÏiB É=»tGÅ3ø9$# ÏpyJõ3Åsø9$#ur /ä3ÝàÏèt ¾ÏmÎ/ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqãKn=ôã$#ur ¨br& ©!$# Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÌÊÈ
231.
Apabila
kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, Maka
rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara
yang ma'ruf (pula). janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan,
Karena dengan demikian kamu menganiaya mereka[145]. barangsiapa berbuat
demikian, Maka sungguh ia Telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.
janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah
padamu, dan apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al
hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang
diturunkan-Nya itu. dan bertakwalah kepada Allah serta Ketahuilah bahwasanya
Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
[145] Umpamanya: memaksa mereka minta cerai dengan
cara khulu' atau membiarkan mereka hidup terkatung-katung.
Perceraian
dalam hukum negara diatur dalam:
1.
Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pada Bab VIII
tentang Putusnya Perkawinan Serta Akibatnya mulai dari Pasal 38 sampai Pasal
41.
2.
PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan
yang diatur dalam Bab V tentang Tata Cara Perceraian yang tertulis dari Pasal
14 sampai dengan Pasal 36.
3.
UU No. 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama menjelaskan tentang
tata cara pemeriksaan sengketa perkawinan. Penjelasan tersebut diatur dalam Bab
Berita Acara bagian kedua tentang Pemeriksaan Sengketa Perkawinan yang diatur
dari Pasal 65 sampai dengan Pasal 91.[5]
4.
Macam-Macam
Tholaq
a.
Talak ditinjau
dari segi waktu menjatuhkan talak, terdiri dari 2 (dua) macam talak, yaitu:
FULL MAKALAH
MAKALAH MENARIK LAINNYA
[1] Abu Malik kamal, Fikih Sunnah
Wanita, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2007), hlm:230.
[2]
Abdul Djamali, Hukum Islam, (Bandung: Mandar Maju, 1997), hlm:95.
[3]
Ibid, hlm:94.
[4] Abu Malik
kamal, Fikih sunnah Wanita. Op.cit.,hlm:236.
[5]
Ahmad Rafiq, Hukum Islam Di Indonesia, (Jakarta : PT. Raja Grafindo
Persada, 1995), hlm:268.
Comments
Post a Comment