MAKALAH NUSYUS DAN SYIQAQ (FIQIH II)



BAB II
PEMBAHASAN
A. NUSYUS
     Arti kata nusyus ialah membangkang. Menurut Slamet Abidin dan H. Aminuddin, nusyus berarti durhaka. Maksudnya, seorang istri melakukan perbuatan yang menentang suami tanpa alasan yang dapat diterima oleh syara’.
     Dalam kitab Fath Al-Mu’in disebutkan termasuk perbuatan nusyus, jika istri tidak mau memenuhi ajakan suami, sekalipun dia sibuk mengerjakan sesuatu.
     Adapu beberapa perbuatan yang dilakukan istri, yang termasuk nusyus, antara lain sebagai berikut:
           1.            Istri tidak mau pindah mengikuti suami untuk menempati rumah yang telah di sediakan sesuai dengan kemampuan suami, atau istri meninggalkan rumah tanpa izin suami.
           2.            Apabila keduanya tinggal di rumah istri atas seizin istri, kemudian pada suatu ketika istri melarangnya untuk masuk kerumah itu dan bukan karena hendak pindah rumah yang disediakan oleh suami.
           3.            Istri menolak ajakan suaminya untuk menetap dirumah yang disediaakannya tanpa alasan yang pantas.
           4.            Apabila istri bepergian tanpa suami atau mahramnya walaupun perjalanan itu wajib, seperti haji, karena perjalanan perempuan tidak dengan suami atau mahramnya termasuk maksiat.[1]
Ø              Apabila suami melihat bahwa istri akan berbuat hal-hal semacam itu, maka ia harus memberi nasihat dengan baik, kalau ternyata istri masih berbuat durhaka hendaklah suami berpisah ranjang. Kalau istri masih berbuat semacam itu, dan meneruskan kedurhakaannya, maka suami boleh memukulnya dengan syarat tidak melukai badannya
Ø  Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt (Q.S Al-Nisa’ (4): 34)
ÓÉL»©9$#ur tbqèù$sƒrB  Æèdyqà±èS  ÆèdqÝàÏèsù £`èdrãàf÷d$#ur Îû ÆìÅ_$ŸÒyJø9$# £`èdqç/ÎŽôÑ$#ur ( ÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr& Ÿxsù (#qäóö7s? £`ÍköŽn=tã ¸xÎ6y
Artinya: wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. (Q.S Al-Nisa’ (4): 34).
Ø  Durhakanya seorang istri (nusyus) Ada tiga tingkatan:
                              1.            Ketika yampak tanda- tanda kedurhakaanya suami berhak membari nasihat kepadanya.
                              2.            Sesudah nyata kedurhakaannya, suami berhak untuk berpisah tidur dengannya.
                              3.            Kalau dia masih durhakan, suami berhak memukulnya.
Ø  Dalam sebuah hadist disebutkan:
عن حكىم بن معا وية القشيري عن أبيه قال: قلت :يا رسول الله ، ما حق زوجة أحدنا عليه ؟ قال: ان تطعمها اذا طعمت وتكسوها إذا كتسيت ولا تضرب الوجه ولاتقبح ولاتهجر الا فى لبيت.(رواو أبو داود)
“ Dari hakim bin Muawwiyah Al-Qusyairy ,dari ayahnya ia berkata, “saya bertanya, wahai Rasulullah apakah hak seorang istri pda suaminya?” Beliau bersabda. “Hendaklah  kamu memberi makan dia jika engkau makan, berilah pakaian kepadanya seperti cata engkau berpakaian. Jangan pukul mukannya, jangan engkau menjelekkannya, dan jangan enhkau menjelekkannya dan jangan engkau meninggalkannya kecuali masih dalam serumah.....” (HR Abu Dawud).[2]

Ø  Para imam madzhab yang empat mengemukakan beberapa tanda nuysus istri lainnya:
Pertama, Nusyuz dengan ucapan adalah apabila biasanya kalau dipanggil, maka ia menjawab panggilan itu, atau kalau diajak bicara dia biasanya bicara dengan sopan dan dengan ucapan yang baik. Tetapi kemudian dia berubah, apabila dipanggil, maka ia tidak mau lagi menjawab, atau kalau diajak bicara ia acuh tidak peduli (cuek) dan mengeluarkan kata-kata yang jelek.
Kedua, nusyuz dengan perbuatan adalah apabila biasanya kalau diajak tidur, maka ia menyambut dengan senyum dan wajah berseri. Tapi kemudian berubah menjadi enggan, menolak dengan wajah yang kecut. Tetapi kalau biasanya apabila suaminya datang ia langsung menyambutnya dengan hangat dan menyiapkan semua keperluannya. Tetapi kemudian berubah jadi tidak mau peduli lagi.[3]

B. SYIQAQ
                  1.     Arti Syiqaq dan Dasar Hukumnya
          Kata Syiqaq berasal dari bahasa arab ”al-syaqq” yang berarti sisi, perselisihan (al khilaf), perpecahan, permusuhan (al-adawah), pertentangan atau persengketaan.[4]         
          Menurut istilah fikih, syiqaq berarti perselisihan suami istri yang diselesaikan oleh dua orang hakam, yaitu seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak istri.
Dasar hukumnya ialah firman Allah Swt.
÷bÎ)ur óOçFøÿÅz s-$s)Ï© $uKÍkÈ]÷t/ (#qèWyèö/$$sù $VJs3ym ô`ÏiB ¾Ï&Î#÷dr& $VJs3ymur ô`ÏiB !$ygÎ=÷dr& bÎ) !#yƒÌãƒ $[s»n=ô¹Î) È,Ïjùuqムª!$# !$yJåks]øŠt/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã #ZŽÎ7yz ÇÌÎÈ  
Artinya: dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.(Q.S Al -Nisa’ :35)
Ketika syiqoq terjadi antara suami istri dalam suatu rumah tangga dan permusuhan diantara keduanya semakin kuat dan dikhawatirkan terjadi firqah dan rumah tangga mereka nampak akan runtuh maka hakim mengutus dua orang hakam untuk memberi pandangan terhadap problem yang dihadapi keduanya, dan mencari mashlahat bagi mereka, baik tetap atau berakhirnya rumah tangga.   
Jika memang yang lebih mashlahah adalah talak maka diputuskanlah perkaranya oleh hakim sebagai talak ba’in, karena tidak ada cara lain untuk menghilangkan kemadhorotan kecuali dengan jalan tersebut. Karena apabila diputuskan dengan talak raj’i yang memungkinkan untuk rujuk dalam masa iddah dan itu berarti akan kembali kepada madhorot yang telah dialami.[5]
C. Implikasi dan Penyelesaiannya
1.      Nusyus[6]
 Dalam kompilasi hukum Islam, soal Nusyuz juga diatur. Beberapa pasal menegaskan hak dan kewajiban suami dan istri.
Ø  Pasal 80



MAKALAH LENGKAP



MAKALAH MENARIK LAINNYA
  1. TOKOH DAN KITAB HADITS
  2. SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HADITS
  3. MENGENAL TOKOH DAN KITAB HADITS



Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH TEORI NATIVISME (PSIKOLOGI PENDIDIKAN)

PROPOSAL USAHA MESIN LAS

UNSUR-UNSUR POKOK HADIS