MAKALAH NUSYUS DAN SYIQAQ (FIQIH II)
BAB II
PEMBAHASAN
A. NUSYUS
Arti kata nusyus ialah
membangkang. Menurut Slamet Abidin dan H. Aminuddin, nusyus berarti
durhaka. Maksudnya, seorang istri melakukan perbuatan yang menentang suami
tanpa alasan yang dapat diterima oleh syara’.
Dalam kitab Fath Al-Mu’in
disebutkan termasuk perbuatan nusyus, jika istri tidak mau memenuhi ajakan
suami, sekalipun dia sibuk mengerjakan sesuatu.
Adapu beberapa perbuatan
yang dilakukan istri, yang termasuk nusyus, antara lain sebagai berikut:
1.
Istri
tidak mau pindah mengikuti suami untuk menempati rumah yang telah di sediakan
sesuai dengan kemampuan suami, atau istri meninggalkan rumah tanpa izin suami.
2.
Apabila
keduanya tinggal di rumah istri atas seizin istri, kemudian pada suatu ketika
istri melarangnya untuk masuk kerumah itu dan bukan karena hendak pindah rumah
yang disediakan oleh suami.
3.
Istri
menolak ajakan suaminya untuk menetap dirumah yang disediaakannya tanpa alasan
yang pantas.
4.
Apabila
istri bepergian tanpa suami atau mahramnya walaupun perjalanan itu wajib,
seperti haji, karena perjalanan perempuan tidak dengan suami atau mahramnya
termasuk maksiat.[1]
Ø Apabila suami
melihat bahwa istri akan berbuat hal-hal semacam itu, maka ia harus memberi
nasihat dengan baik, kalau ternyata istri masih berbuat durhaka hendaklah suami
berpisah ranjang. Kalau istri masih berbuat semacam itu, dan meneruskan
kedurhakaannya, maka suami boleh memukulnya dengan syarat tidak melukai
badannya
Ø Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt (Q.S Al-Nisa’ (4): 34)
ÓÉL»©9$#ur tbqèù$srB Æèdyqà±èS ÆèdqÝàÏèsù £`èdrãàf÷d$#ur Îû ÆìÅ_$ÒyJø9$# £`èdqç/ÎôÑ$#ur ( ÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr& xsù (#qäóö7s? £`Íkön=tã ¸xÎ6y
Artinya:
wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], Maka nasehatilah mereka dan
pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. (Q.S Al-Nisa’
(4): 34).
Ø Durhakanya seorang istri (nusyus) Ada tiga tingkatan:
1.
Ketika
yampak tanda- tanda kedurhakaanya suami berhak membari nasihat kepadanya.
2.
Sesudah
nyata kedurhakaannya, suami berhak untuk berpisah tidur dengannya.
3.
Kalau
dia masih durhakan, suami berhak memukulnya.
Ø Dalam sebuah hadist disebutkan:
عن حكىم بن معا وية القشيري عن أبيه قال: قلت :يا رسول الله ، ما حق
زوجة أحدنا عليه ؟ قال: ان تطعمها اذا طعمت وتكسوها إذا كتسيت ولا تضرب الوجه
ولاتقبح ولاتهجر الا فى لبيت.(رواو أبو داود)
“ Dari hakim bin Muawwiyah Al-Qusyairy ,dari ayahnya ia berkata, “saya
bertanya, wahai Rasulullah apakah hak seorang istri pda suaminya?” Beliau
bersabda. “Hendaklah kamu memberi makan
dia jika engkau makan, berilah pakaian kepadanya seperti cata engkau
berpakaian. Jangan pukul mukannya, jangan engkau menjelekkannya, dan jangan
enhkau menjelekkannya dan jangan engkau meninggalkannya kecuali masih dalam
serumah.....” (HR Abu Dawud).[2]
Ø
Para imam madzhab yang
empat mengemukakan beberapa tanda nuysus istri lainnya:
Pertama, Nusyuz dengan
ucapan adalah apabila biasanya kalau dipanggil, maka ia menjawab panggilan itu,
atau kalau diajak bicara dia biasanya bicara dengan sopan dan dengan ucapan
yang baik. Tetapi kemudian dia berubah, apabila dipanggil, maka ia tidak mau
lagi menjawab, atau kalau diajak bicara ia acuh tidak peduli (cuek) dan
mengeluarkan kata-kata yang jelek.
Kedua, nusyuz dengan
perbuatan adalah apabila biasanya kalau diajak tidur, maka ia menyambut dengan
senyum dan wajah berseri. Tapi kemudian berubah menjadi enggan, menolak dengan
wajah yang kecut. Tetapi kalau biasanya apabila suaminya datang ia langsung
menyambutnya dengan hangat dan menyiapkan semua keperluannya. Tetapi kemudian
berubah jadi tidak mau peduli lagi.[3]
B.
SYIQAQ
1. Arti Syiqaq dan Dasar Hukumnya
Kata Syiqaq berasal dari bahasa arab ”al-syaqq”
yang berarti sisi, perselisihan (al khilaf), perpecahan, permusuhan (al-adawah), pertentangan atau
persengketaan.[4]
Menurut istilah fikih, syiqaq berarti
perselisihan suami istri yang diselesaikan oleh dua orang hakam, yaitu seorang
hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak istri.
Dasar
hukumnya ialah firman Allah Swt.
÷bÎ)ur óOçFøÿÅz s-$s)Ï© $uKÍkÈ]÷t/ (#qèWyèö/$$sù $VJs3ym ô`ÏiB ¾Ï&Î#÷dr& $VJs3ymur ô`ÏiB !$ygÎ=÷dr& bÎ) !#yÌã $[s»n=ô¹Î) È,Ïjùuqã ª!$# !$yJåks]øt/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JÎ=tã #ZÎ7yz ÇÌÎÈ
Artinya: dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara
keduanya, Maka kirimlah seorang hakam] dari keluarga laki-laki dan seorang
hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan
perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya
Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.(Q.S Al -Nisa’ :35)
Ketika syiqoq terjadi antara suami istri dalam suatu rumah tangga
dan permusuhan diantara keduanya semakin kuat dan dikhawatirkan terjadi firqah
dan rumah tangga mereka nampak akan runtuh maka hakim mengutus dua orang hakam
untuk memberi pandangan terhadap problem yang dihadapi keduanya, dan mencari
mashlahat bagi mereka, baik tetap atau berakhirnya rumah tangga.
Jika memang yang lebih mashlahah adalah talak maka diputuskanlah
perkaranya oleh hakim sebagai talak ba’in, karena tidak ada cara lain untuk
menghilangkan kemadhorotan kecuali dengan jalan tersebut. Karena apabila
diputuskan dengan talak raj’i yang memungkinkan untuk rujuk dalam masa iddah
dan itu berarti akan kembali kepada madhorot yang telah dialami.[5]
C. Implikasi
dan Penyelesaiannya
1.
Nusyus[6]
Dalam kompilasi hukum Islam, soal Nusyuz juga diatur. Beberapa pasal
menegaskan hak dan kewajiban suami dan istri.
Ø
Pasal 80
MAKALAH LENGKAP
MAKALAH MENARIK LAINNYA
Comments
Post a Comment